Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang “Gerakan Bali Bersih Sampah”. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung menggelar kegiatan sosialisasi kepada tokoh lintas agama pada Senin 4 Agustus 2025, di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Klungkung, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Bali dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung. Narasumber utama yakni Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Provinsi Bali, I Gede Adhi Tiana Putra, serta Kepala Bidang Sarpras PPM dan PKLH DLHP Klungkung, I Ketut Darmawan, S.Pt, M.Si. Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Dr. drg. Wayan Jaya Putra, SKG., MPH, dan turut dihadiri oleh perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta tokoh-tokoh agama dari berbagai keyakinan yang ada di Kabupaten Klungkung.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan kepada elemen tokoh lintas agama terkait dengan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan penekanan pada tanggung jawab pengelolaan sampah, khususnya di tempat-tempat ibadah.
Dalam kegiatan kali ini Dinas Lingkungan Hidup dan Perranahan Kab. Klungkung mengajak seluruh pengelola tempat ibadah yang belum menerapkan sistem pengelolaan sampah (pemilahan, pendaurulangan) agar segera mengambil langkah konkret dan mewujudkannya di lokasi masing-masing. Hal ini mengingat persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, termasuk dalam pelibatan tokoh agama.