Semarapura, 15 Juli 2025 — Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Surat Edaran Gubernur Bali No.9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dimana Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber dengan konsep Palemahan Kedas (Padas) menyelesaikan secara tuntas sampah mulai dari tingkat rumah tangga di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, dengan slogan : “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”. Pada SE Gubernur Bali No.9 tahun 2025 pada Poin B No.5 juga disebutkan Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melakukan pemilahan sampah masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, bukan organik/anorganik, dan residu.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, atas koordinasi dengan kelurahan setempat. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kab. Klungkung melaksanakan kegiatan sosialisasi pemilahan sampah dari pintu ke pintu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, dengan melibatkan 10 orang Tim Penyuluh dari DLHP Kab. Klungkung yang dibagi menjadi 5 kelompok.
Lokasi yang dituju pada sosialisasi ini adalah di Jalan Gunung Batukaru, Gajah Mada, Gunung Merapi, Gunung Semeru, Gunung Rinjani, Diponogoro dan Jalan Gunung Agung. Selanjutnya akan menyasar seluruh rumah tangga, pelaku usaha, instansi dan sekolah yang ada di kota Semarapura. Dalam sosialisasi ini setiap kelompok bertugas mengunjungi rumah warga secara langsung untuk menyampaikan informasi penting terkait pemilahan sampah dan penjadwalan pembuangan sampah rumah tangga.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, yaitu:
- Organik, seperti sisa makanan dan daun kering
- Anorganik, seperti plastik dan botol
- Residu, yakni sampah yang tidak dapat didaur ulang
Selain itu, warga juga diberikan edukasi mengenai jadwal pengeluaran sampah, yaitu:
- Sampah Anorganik: setiap Senin dan Jumat, pukul 06.00–07.00 WITA
- Sampah Organik: setiap Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu pada waktu yang sama
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan sampah.