Menindaklanjuti hasil Rapat pada 26 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Bupati, sesuai surat nomor : 500.17/966/DLHP tanggal, 19 Mei 2025. Maka dilakukan pendampingan pemberkasan dalam rangka pemecahan sertipikat tanah warga di Desa Dawan Kaler dan Dawan Klod yang terkena pembangunan Jalan Lingkar Dawan Kaler dan Dawan Klod.
Kegiatan Pendampingan Pemberkasan ini dilakukan di 2 lokasi yaitu di Kantor Prebekel Dawan Kaler, sudah dilaksanakan dalam 1 hari. Dan di Desa Dawan Klod yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 2 s/d 4 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kab. Klungkung, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Klungkung, Perbekel Dawan Klod, Kepala Dusun, serta warga pemilik tanah yang tanahnya terkena jalan lingkar Dawan Kaler dan Dawan Klod.
Saat pendampingan ini, warga diberikan penjelasan mengenai dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan dalam rangka pemecahan sertipikat, termasuk dokumen kepemilikan tanah, identitas diri, dan berkas pendukung lainnya. Perwakilan Kantor Pertanahan juga memberikan informasi terkait kelengkapan berkas pemecahan dan prosedur yang harus diikuti.
Warga menyambut baik kegiatan ini dan aktif berdiskusi menyampaikan pertanyaan tentang proses administrasi pertanahan yang harus dijalankan. Kegiatan berlangsung dengan penuh keterbukaan dan semangat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dan diharapkan pemberkasan pemecahan sertipikat tanah warga yang terkena jalan dapat dituntaskan.