Bertempat di Balai Desa Adat Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tanggal 14 April 2025, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber oleh Desa Adat Satra. Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tertanggal, 2 April 2025, tentang Pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah, juga menindaklanjuti SE Bupati Klungkung Bali No. 100.3.4.2/1377/tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Bali Bersih di Kabupaten Klungkung.
Acara yang dibuka oleh Penyarikan Desa Adat Satra, I Ketut Darsana diikuti oleh Prajuru adat, Krama Adat Desa Satra dan Pemerintah Desa Satra. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Klungkung, I Nyoman Sidang, S.KM, M.Kes,. Materi yang disampaikan yaitu Optimalisasi Pengelolaan Sampah Tingkat Desa Berbasis Sumber.
Materi ini sebagai penjabaran 15 arahan dari Gubernur Bali saat melakukan launching SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2025 di Ardha Candra Denpasar. Salah satu point penekanan materi yang disampaikan yaitu pelibatan seluruh warga masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di rumah tangga serta peran Kepala Desa yang wajib membuat peraturan desa dan Bendesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,“. Plastik sekali pakai meliputi Kantong plastik (kresek), sedotan plastik dan Streafoom.