Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Dokumen KLHS RDTR WP di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 tentang Implementasi Peraturan Gubenur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Klungkung.
DLHP Klungkung langkah konkret dengan menerapkan kebijakan baru dalam penyediaan konsumsi menyajikan makanan ringan (snack) yang lebih sehat, bebas dari kemasan plastik, serta penggunaan tumbler (botol minuman).
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, berharap dapat berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kesadaran selain itu dapat menginspirasi OPD lain untuk melakukan langkah serupa dalam kegiatan formal.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Penyusun KLHS, Dr.Ir. I Ketut Sudiarta,M.Si, Kepala Bidang Penataan Ruang, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Camat Nusa Penida