Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta beserta OPD terkait memantau situasi ketaatan masyarakat terhadap impementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Jumat (15/1/2021)
Dari hasil pemantauan di lapangan ditemukan ketaatan dan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumber mengalami penurunan. Melalui pengeras suara, Bupati Suwirta kembali melakukan sosialisasi dan menghimbau masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dan mentaati jadwal pembuangan sampah.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, I Ketut Suadnyana bersama jajarannya untuk terus mengedukasi masyarakat agar kembali taat memilah sampah.