Monitoring SE Sekda Kabupaten Klungkung Nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025

Kegiatan Monitoring SE Sekda Kab. Klungkung Nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Klungkung

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung pada tanggal 12 Juni 2025 s/d 13 Juni 2025.

Aspek yang menjadi sasaran monitoring yaitu pelaksanaan pembatasan penggunan Plastik Sekali Pakai (PSP), penggunan tumbler, pengelolan sampah meliputi ketersedian tempat sampah organik dan anorganik, pengelolaan sampah organik dengan sistem Lubang Daur Ulang Sampah (Bang Daus)

Dari hasil monitoring didapatkan hampir semua perangkat daerah sudah memiliki tempat sampah organik dan anorganik dan sudah melaksanakan pemilahan sampah di sumber. Perangkat Daerah juga sudah melaksanakan upaya pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan penggunaan tumbler maupun menyediakan air isi ulang. Sedangkan pengolahan sampah organik di sumber perangkat daerah sudah menyediakan sistem Lubang Daur Ulang Sampah (Bang Daus) untuk kedepannya dimanfaatkan secara maksimal.

 

Tinggalkan komentar