Minggu, 20 Maret 2022
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung melalui Kasi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda pada Bidang Sarana dan Prasarana, I Putu Sri Juniarta, melaksanakan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di area Terminal Pasar Sengol Klungkung yang sudah jelas kawasan tersebut peruntukannya bukan tempat pembuangan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Ketut Suadnyana mengatakan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, Pengeloalaan Sampah Berbasis Sumber dan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 tahun 2014 bagi pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000-,
SALAM GEMA SANTI