Menindaklanjuti Perda Kab Klungkung No 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, dimana salah satu pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah.
Upaya mengoptimalkan pengurangan sampah disumber ( Pembatasan Timbulan Sampah, Pendaur ulangan Sampah dan Pemanfaatan Kembali Sampah) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang,SKM,MKes bersama Kepala Sekolah SMAN 1 Semarapura I Putu Sudibawa SPd. MPd, didampingi Waka Kesiswaan SMAN 1 Semarapura, melakukan koordinasi upaya pengurangan sampah anorganik bersumber dari aktivitas kantin di lingkungan Sekolah SMAN 1 Semarapura.
Koordinasi dan diskusi pengelolaan sampah organik untuk mendukung pengurangan sampah plastik disumber pada tanggal 3 Januari 2025 yang dihadiri oleh para pedagang kantin di SMA 1 Semapura bertujuan untuk mencari solusi pengurangan timbulan sampah plastik dari kegiatan kantin SMAN 1 Semarapura yang dikeluarkan setiap hari Senin dan hari Jumat sesuai.jadwal pembuangan sampah anorganik.
Dari hasil kordinasi dan diskusi pengalaman praktek baik pengelolaan sampah anorganik di lingkungan kantin sekolah telah disepakati untuk melakukan.upaya pengurangan sampah plastik secara bertahap oleh semua pihak di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah SMAN 1 Semarapura akan melakukan sosialisasi pengurangan sampah anorganik di lingkungan sekolah mulai hari Senin tanggal 6 Januari 2025 dengan mewajibkan semua siswa membawa tumbler, membawa tas belanja guna ulang, dan kotak makan dari rumah dengan melakukan sosialisasi secara kontinyu dengan para siswa.
Sesara prinsip pedagang kantin sekolah sangat mendukung upaya yang digagas oleh dinas LHP dan sekolah SMAN 1 Semarapura untuk pengurangan sampah anorganik di sumber secara bertahap dengan melakukan kegiatan mengurangi menu makanan/ minuman dan jajanan berbungkus plastik dan tidak menyediakan kantong plastik/tas kresek.
Semoga kegiatan ini menjadi stimulan peningkatan kepedulian dan partisipasi semua pihak untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di sumber.