Menindaklanjuti hasil pemantauan pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, oleh tim gabungan dari instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Klungkung, Satuan Polisi Pamong praja dan pemadam kebakaran, Dinas PUPRPKP, Dinas Kesehatan, Kelurahan Semarapura Klod, Kepala Lingkungan Kemoning Klod, dan pemilik lahan bersama tim melaksanakan sidak, perihal pengaduan masyarakat adanya pembuangan sampah sembarangan (TPA illegal) di Jalan Merak Kelurahan Semarapura Kelod, Kec. Klungkung yang menumpuk dan meluber, maka pada hari Selasa, 31 Desember 2024 dilakukan eksekusi pembersihan di lokasi tersebut.
Pembersihan sampah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Loader milik Dinas PUPRKP Kabupaten Klungkung dikoordinir oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana, PPSM dan PKLH Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Klungkung, I Ketut Darmawan, S.Pt, M.Si didampingi oleh pemilik lahan I Ketut Winaya asal Lingkungan Kemoning Semarapura Klod. Menurut pemilik lahan, dirinya merasa sedih lahannya dipakai oleh orang yang tak bertanggungjawab sebagai tempat membuang sampah bahkan dari informasi juga banyak yang membuang sampah dari kabupaten lain ke lokasi tanahnya sehingga musim hujan menimbulkan bau busuk disekitarnya.
Beliau menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung atas kegiatan pembersihan lahannya dari sampah serta membuat pagar tanaman dan memasang spanduk larangan dan berharap ada tindakan hukum yang tegas bagi yang melanggarnya. Untuk memantau lokasi ini diawasi kamera pemantau CCTV.