Pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung mulai menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Klungkung 2025-2029 sebagai penjabaran 5 (lima) tahun pertama dari RPJPD Kabupaten Klungkung Tahun 2025-2045
Sesuai amanat UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) Pemerintah Daerah wajib membuat kajian lingkungan hgidup strategis (KLHS)
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan penyusunan rancangan awal RPJMD maka Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mulai menyusun KLHS RPJMD Kabupaten Klungkung Tahun 2025-2029 pada april 2024
Maksud dari pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Klungkung memastikan bahwa prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan telah terjadi menjadi dasar dan terintegritas dalam penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Klungkung tahun 2025-2029 dalm rangka menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan.
Selain itu tujuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Klungkung yaitu :
1. Mengkaji kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) di Lingkungan Kabupaten.
2. Merumuskan isu strategi dan permasalahb pembangunan berkelanjutan.
3. Mengkaji alternatif proyeksi pencapaian TPB di Kabupaten Klungkung
4. Menetapkan target target pencapaian TPB tanpa upaya tambahan dan dengan upaya tambahan untuk percepatan pencapaian target TPB dengan memperhatikan potensi daya saing dan inovasi daerah.
5. Merumuskan arah kebijakan, sasaran pokok dan strategis daerah dan program pembangunan berkelanjutan yang diarahkan pada upaya untuk percepatan pencapaian TPB.