Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Ketut Suadnyana memimpin rapat terkait Pemeriksaan Dokumen UKL/UPL Kegiatan Penataan Lahan di ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, yang dihadiri pihak terkait, agar penataan lahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ujar Kadis LHP didampingi Kabid Lingkungan Hidup, Gusti Ngurah Yudantara.
Pada kesempatan itu, Kadis LHP Klungkung, Ketut Suadnyana menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahum 2021, tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, untuk itu pihaknya menegaskan kegiatan Penataan Lahan ini wajib dilengkapi Dokumen Lingkungan berdasarkan KBLI, guna meminimalisir resiko dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan jalan.
Turut hadir dari perwakilan, Dinas PUPRPRK Provinsi Bali, Pemrakarsa Koperasi Yehsah Bhuwana Bali, I Made Nadi Wiranata, ST, bersama Konsultan, Perwakilan Camat Dawan, dari Perbekel Pesinggahan, Kepala Dusan dan Bendesa Adat Pundukdawa serta Tim Pemeriksa Dokumen UKL/UPL Kabupaten Klungkung.
SALAM GEMA SANTI