Selasa (26/02/2020) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi memberikan Sosialisasi Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung kepada Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, Para Ketua Majelis Desa Adat tingkat Kecamatan, Para Ketua Forum Perbekel, beberapa Bendesa Adat, beberapa Perbekel, dinas terkait dan para pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Narasumber dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani, S.T.P, MSi dan narasumber dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali DR. Drs. I Made Wena, MSi menekankan agar di masing-masing desa adat agar menyusun Perarem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan di desa dinas menyusun Perdes Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Target di tahun 2020 50% desa adat sudah memiliki pararem dan 50% desa dinas memiliki Perdes, dan desa memiliki TPS 3R.