Rabu, 12/2/2020, Dengan berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.52/MELHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.53/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata, Tim Adiwiyata Provinsi Bali memberikan pembinaan teknis kepada Tim Adiwiyata Kabupaten Klungkung.
Tim Adiwiyata Provinsi Bali yang diwakili oleh I Putu Goantika Binastra diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung A.A Ngurah Kirana di Ruang Rapat DLHP.
Dalam pembinaan disampaikan beberapa perubahan ketentuan dalam pelaksanaan Program Adiwiyata di tingkat kabupaten. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Tim Adiwiyata Kabupaten dalam pelaksanaan pembinaan ke sekolah-sekolah dan penilaian sekolah Adiwiyata.